Baleg DPR sesalkan RUU TPKS tidak masuk inisiatif DPR

Kondisi darurat kekerasan seksual dianggap patut menempatkan RUU TPKS masuk inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PKB DPR, Luluk Nur Hamidah. Dokumentasi DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah menyesalkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk RUU inisiatif DPR. Maraknya korban kekerasan seksual, kata Luluk, seharusnya sudah cukup menjadi pertimbangan untuk dimasukkan dalam RUU inisiatif DPR RI.

"Perjalanan (pembahasan RUU) kan masih panjang, masa menjadikan ini RUU inisiatif saja kemudian kita harus menunggu begitu lama," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Luluk menilai seharusnya RUU TPKS dapat dilakukan pembahasan tanpa mengenyampingkan RUU lainnya. Bahkan, bisa bersamaan dengan pembahasan RUU lainnya. 

Tidak dipungkiri, kata Luluk, dalam laporan yang diterima DPR, kasus kekerasan seksual telah memakan korban hingga ratusan ribu. Ia menilai, kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual.

"Apa enggak jadi pelajaran? Ada murid, santri yang kemudian hamil (diperkosa gurunya di pondok pesantren), yang tidak hanya satu jumlahnya, sekian banyak. Di tempat lain juga begitu. Belum lagi mahasiswa-mahasiswa, belum lagi anak anak, belum lagi kelompok rentan yang lain, penyandang disabilitas, termasuk juga di dunia kerja yang industri, juga di perkebunan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.