Politik

Batas dua periode ketum partai, solusi atau dilema baru?

Wacana pembatasan masa jabatan ketum partai dinilai belum menyentuh akar masalah: lemahnya institusionalisasi dan ketergantungan pada figur.

Sabtu, 25 April 2026 15:04

Rekomendasi KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kembali membuka diskursus lama tentang wajah internal partai di Indonesia: apakah sudah cukup institusional atau masih bertumpu pada figur.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, melihat wacana ini tidak bisa ditempatkan dalam kerangka normatif semata. Menurutnya, terdapat ketegangan nyata antara dorongan demokratisasi internal dan realitas struktur partai yang masih personalistik.

“Pembatasan masa jabatan memang secara prinsip mendorong sirkulasi elite dan regenerasi. Namun, dalam konteks Indonesia, kita juga harus melihat bagaimana partai bekerja—banyak yang masih sangat bergantung pada figur,” ujar Arifki, dikutip Sabtu (25/4).

Dalam perspektif ideal, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu tangan. Namun, dalam praktiknya, kepemimpinan jangka panjang justru kerap menjadi faktor yang menjaga kohesi internal partai.

Di titik ini, menurut Arifki, muncul dilema yang tidak sederhana. Regenerasi diperlukan untuk menjaga dinamika dan membuka ruang kompetisi internal, tetapi stabilitas juga menjadi kebutuhan dasar partai sebagai kendaraan politik.

Purnomo Dwi Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait