Bawaslu dukung wacana menandai mantan napi koruptor

Bawaslu juga mengusulkan agar KPU mengumumkan calon legislatif yang pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Fritz Edward Siregar (kiri) dan Muhammad Afifudin (kedua kanan), memimpin sidang putusan mediasi sengketa Caleg DPR di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/8)./AntaraFoto

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai mantan narapidana koruptor di surat suara. 

"Kami sejak awal telah mengatakan sebelum PKPU Nomor 20 keluar. Kalau mau melakukan gerakan antikorupsi, silahkan kasih tanda di surat suara," katanya Fritz di Rumah Cemara, Selasa (18/9). 

Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan agar KPU mengumumkan calon legislatif yang pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Bisa juga dengan dibuat atau ditempel di tempat pemungutan suara (TPS) pada daftar nama atau fotonya. 

"Bawaslu sudah diskusi dengan KPU sejak jauh-jauh hari. Terutama saat pembahasan PKPU 20 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," sebutnya.