Bawaslu tunggu PKPU susun indeks kerawanan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu menyebut penyusunan IKP 2024 akan persis seperti IKP sebelumnya.

Logo Badan Pengawas Pemilu. Foto: Istimewa.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan lembaganya segera menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Bawaslu masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diterbitkan.

"Baru akan mulai setelah Lebaran ini dan setelah PKPU Tahapan diketok," kata Rahmat Bagja dalam keterangannya, Senin (9/5).

Rahmat menjelaskan, penyusunan IKP 2024 akan persis seperti IKP sebelumnya. Ada beberapa hal yang baru tetapi masih didiskusikan. Misalnya, pendekatan perspektif keamanan dan pandemi. Bawaslu menyusun indeks kerawanan pemilu sebagai sebuah peringatan dini (early warning system).

Dia menuturkan, pada 2019 lalu, Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak.

Dalam IKP tersebut, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.