Buntut penyelidikan Bareskrim, Jaksa Agung diminta nonaktifkan anak buah

Polri mengendus adanya unsur pidana di balik kebakaran Gedung Kejagung.

Penampakan Gedung Kejagung pascakebaran 22 Agustus 2020/Foto tangkapan layar video Humas Damkar DKI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menonaktifkan bawahannya yang bertanggungjawab atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu dilayangkan menyusul hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang mengendus adanya unsur pidana di balik kebakaran Gedung Kejagung.

"Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun tersebut," terang Pangeran, kepada wartawan, Jumat (18/9).

Di samping itu, politikus PAN itu juga meminta kepolisian melangsungkan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, agar publik tidak berspekulasi terhadap proses penangan perkara.

"Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar," kata dia.