Calon kepala daerah dari kalangan anggota DPR tak akan diistimewakan  

Anggota DPR yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11). /Antara Foto

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, komisinya belum membahas wacana anggota DPR tidak perlu mengundurkan diri jika ikut pilkada. 

Menurut dia, hingga kini belum ada usulan yang masuk untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Endak. Kita belum sampai itu. Usulan banyak, aspirasi seperti itu, tapi kalau UU-nya tidak diubah, enggak bisa," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan sudah ada usulan yang masuk ke Komisi II DPR untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi diarahkan untuk memperbolehkan anggota DPR tetap menjabat meskipun ikut pilkada. 

Menurut Arif, anggota DPR harus tetap mengundurkan diri jika UU Pilkada tak direvisi. Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang diadopsi oleh UU Pilkada. "Dan itu dikunci putusan MK," imbuhnya.