Calon tunggal vs kotak kosong berpotensi terjadi di 31 daerah

Maraknya calon tunggal di pilkada menujukkan demokrasi tidak sehat.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang diprediksi bakal diwarnai calon tunggal melawan kotak kosong  di 31 daerah, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, politikus PAN Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. "Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi," ujar Anggota Komisi II DPR dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurutnya, perlu ada terobosan melalui undang-undang yang berkaitan Pilkada atau Pemilu, termasuk menurunkan ambang batas (threshold) Pilkada. "Itu salah satu cara. Syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan," terangnya.

Dia menambahkan, maraknya calon tunggal dalam pilkada menujukkan bahwa demokrasi tidak sehat. "Kita malu, masa yang menjadi lawan bukan yang berotak, tapi kotak," bebernya.

Pilkada, sambung dia, merupakan kompetisi tentang visi dan misi antar kepala daerah, dan calon tunggal tersebut menghambat substansi Pilkada.