Cara KPU cegah serangan siber saat penghitungan suara pemilu

KPU tidak sepenuhnya menggunakan teknologi dalam proses penghitungan surat suara.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11/2018). Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilu 2019 mendatang yang termasuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak khawatir terkait dengan adanya potensi serangan siber ketika pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, dalam penghitungan surat suara KPU tidak sepenuhnya menggunakan teknologi, melainkan masih menggunakan sistem penghitungan konvensional. 

“Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kami (telah) mengantisipasi dari kemungkinan (adanya) serangan siber. Tetapi publik tidak perlu khawatir karena basis penghitungan di Indonesia masih menggunakan metode konvesional melalui rapat pleno berjenjang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Jakarta pada Senin, (26/11). 

Wahyu menyebut, metode penghitungan konvensional melalui rapat pleno berjenjang itu akan dilakukan oleh KPU di setiap daerah. Metode demikian menurutnya cara resmi, yang puncaknya nanti adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional lewat tahapan konvensional. 

Sementara penghitungan suara melalui teknologi informasi, kata Wahyu, bukanlah merupakan pengumuman hasil resmi KPU. Penggunaan teknologi informasi sifatnya hanya penghitungan suara agar bisa diketahui public secara cepat. Upaya tersebut merupakan sebagai komitmen KPU kepada masyarakat Indonesia agar cepat mendapatkan informasi.

“Tetapi, kami bukan tidak mengantisipasi serangan siber, KPU tetap akan waspadai serta mengambil langkah pencegahan dan penanganannya," katanya.