Cegah corona, KPU belum berpikir tunda pilkada

KPU memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Plt Ketua DKPP Muhammad (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/3), memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus (Covid-19), agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020. Keputusan KPU ini tertuang dalam rilis Humas KPU yang diterima di Jakarta.

Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU. 

"Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," bunyi surat tersebut.

Berikutnya, kedua, KPU mengatur tiga langkah terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan Maret-April 2020 mendatang, yakni: 

Pertama, saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.