Cegah pelibatan anak-anak dalam kampanye politik

Nota kesepahaman KPAI dan Bawaslu dibuat agar tercipta kampanye politik yang ramah anak.

Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (kedua kanan) , Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kanan) dan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra (kiri) menunjuKkan naskah MOU antara Bawaslu dengan KPAI seusai ditandatangani di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (20/3)./ Antarafoto

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sebagaimana tertuang dalam pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut dalam pasal 76 huruf (h) tertuang, setiap orang dilarang, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. 

Kendati perlindungan anak-anak terang diatur dalam payung hukum, namun Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, eksploitasi anak tetap rawan terjadi. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu 2019. Untuk mencegah peluasan eksploitasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas nota kesepahaman bersama.

Ditandatangani pada Selasa (20/3) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, nota kesepahaman itu menguraikan peranan negara dalam perlindungan anak saat hajatan akbar demokrasi. "Bawaslu dan KPAI sepakat bersinergi dalam melindungi anak pada penyelenggaraan pilkada dan pemilu, sebab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur itu sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara," ujar Abhan.

Nota kesepahaman itu sendiri disepakati setelah melihat pengalaman penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya. Salah satunya yang paling sering dijumpai dalam tahapan kampanye. Anak-anak kerap dilibatkan dalam produksi iklan kampanye. Dalam menghelat sosialisasi program pun, calon kepala daerah sering mengeksploitasi anak sebagai juru kampanye. Tak hanya itu, anak-anak juga sering diiming-imingi uang dan sembako, sebagai bagian kampanye calon.