sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah pelibatan anak-anak dalam kampanye politik

Nota kesepahaman KPAI dan Bawaslu dibuat agar tercipta kampanye politik yang ramah anak.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 21 Mar 2018 11:24 WIB
Cegah pelibatan anak-anak dalam kampanye politik

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sebagaimana tertuang dalam pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut dalam pasal 76 huruf (h) tertuang, setiap orang dilarang, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. 

Kendati perlindungan anak-anak terang diatur dalam payung hukum, namun Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, eksploitasi anak tetap rawan terjadi. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu 2019. Untuk mencegah peluasan eksploitasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas nota kesepahaman bersama.

Ditandatangani pada Selasa (20/3) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, nota kesepahaman itu menguraikan peranan negara dalam perlindungan anak saat hajatan akbar demokrasi. "Bawaslu dan KPAI sepakat bersinergi dalam melindungi anak pada penyelenggaraan pilkada dan pemilu, sebab Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur itu sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara," ujar Abhan.

Nota kesepahaman itu sendiri disepakati setelah melihat pengalaman penyelenggaraan pilkada dan pemilu periode sebelumnya. Salah satunya yang paling sering dijumpai dalam tahapan kampanye. Anak-anak kerap dilibatkan dalam produksi iklan kampanye. Dalam menghelat sosialisasi program pun, calon kepala daerah sering mengeksploitasi anak sebagai juru kampanye. Tak hanya itu, anak-anak juga sering diiming-imingi uang dan sembako, sebagai bagian kampanye calon. 

Mengantisipasi hal itu tak terulang kembali, Bawaslu dan KPAI sepakat memastikan iklan kampanye, yang diproduksi oleh penyelenggara atau calon kepala daerah, tidak mengeksploitasi anak. Selain itu nota kesepahaman juga dibuat guna memastikan pemilih pemula bisa melaksanakan hak pilihnya.

Dalam nota ini dijelaskan, ruang lingkup KPAI dan Bawaslu terletak pada pengawasan penyalahgunaan anak dalam agenda politik, serta pemberian sanksi bagi mereka yang terbukti melibatkan anak-anak.

Adapun yang menjadi sasaran nota kesepahaman tersebut yaitu peserta pilkada dan pemilu, keluarga, orang tua, masyarakat, serta semua pemangku kepentingan perlindungan anak.

Sponsored

Temuan KPAI 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawalan kampanye pilkada 2018, yang telah berjalan satu bulan terakhir, di 171 daerah di seluruh Indonesia. 

Sejak awal kampanye pilkada, KPAI telah mempersiapkan tim pengawasan pilkada, terutama terkait dugaan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam politik. Dari hasil pantauan melalui media elektronik, KPAI menemukan sejumlah pelanggaran terhadap hak anak.

Pertama, pada 18 Februari 2018, dilansir Antara, didapati anak-anak yang memegang poster pasangan calon (paslon) Hartini-Bowo saat dilangsungkan kampanye damai di kecamatan Gebuk, Kudus. Temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kudus dan dilimpahkan ke Bawaslu Jateng. 

Kedua, dalam alat peraga kampanye berujud kalender 2018, ditemukan foto calon Bupati Bogor Ade Yasin yang tengah bertemu anak-anak setempat.

Tak terhenti di situ, dugaan pelanggaraan tampak dari senam massal yang melibatkan anak-anak di Sriwedari, Puyuh, Sukabumi pada Jumat (9/3) silam. Selaku pelanggar adalah calon Walikota Sukabumi, Fahmi. Selanjutnya temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Sukabumi dengan memanggil paslon.

Komisioner KPAI, Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/ Koordinasi Pemantau Pilkada menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan media sosial, sebagian pelanggaran sudah diproses oleh Bawaslu. Akan tetapi sisanya masih memerlukan konfirmasi perihal foto-foto yang beredar, dengan melibatkan anak-anak dalam berbagai jenis kegiatan kampanye. 

Masih banyaknya pelibatan anak-anak dalam serangkaian kampanye, baik lembaga pendidikan dan pesantren juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPAI dan Bawaslu. Nantinya kedua lembaga perlu terus mengingatkan semua pihak supaya lembaga pendidikan bebas dari kampanye kandidat. 

Berangkat dari semua persoalan itu, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, penyelenggara pemilu, timses, paslon, serta orang tua, guna melindungi anak-anak dalam penyalahgunaan politik. Nota kesepahaman KPAI dan Bawaslu juga bisa menghadirkan pengawasan kampanye ramah anak.

Berita Lainnya
×
tekid