Deteksi kampanye terselubung, KPU gandeng KPI

KPU berjanji akan memberi perlakuan sama terhadap semua parpol dalam hal pengsawasan kampanye terselubung.

Ilustrasi kampanye/Pixabay.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, semua kegiatan kampanye partai politik hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, setelah partai politik ditetapkan dan diberi nomor urut, mereka dijadwalkan dapat melakukan kampanye setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT). Sedangkan DCT akan ditetapkan pada 20 September 2018.

Selanjutnya, para kandidat baru diperbolehkan kampanye.

“Kami akan berdiskusi dengan KPI terkait kampanye. Mungkin juga ada parpol yang sudah melakukan aksi politik, mungkin juga kampanye," ujar Arief di Jakarta, Selasa (20/2).

Ia memastikan semua partai akan diperlakukan sama, termasuk yang pimpinannya memiliki media atau tidak. Arief mengingatkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Sementara saat ini, pihaknya masih mengidentifikasi kategori aktivitas kampanye.

“Saksinya kan macem-macem, mulai dari peringatan, penurunan atribut kampanye, pidana, hingga diskualifikasi," kata Arief.