sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deteksi kampanye terselubung, KPU gandeng KPI

KPU berjanji akan memberi perlakuan sama terhadap semua parpol dalam hal pengsawasan kampanye terselubung.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Selasa, 20 Feb 2018 21:29 WIB
Deteksi kampanye terselubung, KPU gandeng KPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, semua kegiatan kampanye partai politik hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, setelah partai politik ditetapkan dan diberi nomor urut, mereka dijadwalkan dapat melakukan kampanye setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT). Sedangkan DCT akan ditetapkan pada 20 September 2018.

Selanjutnya, para kandidat baru diperbolehkan kampanye.

“Kami akan berdiskusi dengan KPI terkait kampanye. Mungkin juga ada parpol yang sudah melakukan aksi politik, mungkin juga kampanye," ujar Arief di Jakarta, Selasa (20/2).

Ia memastikan semua partai akan diperlakukan sama, termasuk yang pimpinannya memiliki media atau tidak. Arief mengingatkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Sementara saat ini, pihaknya masih mengidentifikasi kategori aktivitas kampanye.

Sponsored

“Saksinya kan macem-macem, mulai dari peringatan, penurunan atribut kampanye, pidana, hingga diskualifikasi," kata Arief.

Selain itu, ia mengingatkan partai politik untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk kepentingan kampanye. Arief menyebut, presiden dan wakilnya adalah simbol negara.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta DPR untuk menyantumkan regulasi iklan politik dalam RUU Penyiaran. Terlebih selama ini tidak ada aturan yang melarang iklan berbau kampanye politik dalam sebuah tayangan. Sedangkan di UU Penyiaran yang lama, hanya membagi iklan dalam dua jenis, yakni iklan layanan masyarakat dan iklan komersial.

Berita Lainnya
×
tekid