Diam-diam Jokowi kirim surat terkait RUU Ketentuan Umum Perpajakan ke DPR

Ketua DPR sampaikan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Di tengah polemik wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tenyata telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Surat Presiden (Surpres) itu terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat diterima pimpinan DPR pada 5 Mei 2021.

Surat tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, DPR, Senayan, Selasa (22/6). "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, R21, tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan saat membuka sidang, Selasa (22/6).

Selain Surpres terkait RUU KUP, Puan mengatakan, DPR juga telah menerima empat surat lainnya. Yakni Surpres Nomor R22 pada 5 Mei 2021 mengenai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Surpres Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Selanjutnya, Puan mengatakan, pimpinan dewan akan menindaklanjuti seluruh surpres itu sesuai aturan yang berlaku. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako sempat menuai penolakan. Sebab, langkah itu dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4.