sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diam-diam Jokowi kirim surat terkait RUU Ketentuan Umum Perpajakan ke DPR

Ketua DPR sampaikan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 22 Jun 2021 17:06 WIB
Diam-diam Jokowi kirim surat terkait RUU Ketentuan Umum Perpajakan ke DPR

Di tengah polemik wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tenyata telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Surat Presiden (Surpres) itu terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat diterima pimpinan DPR pada 5 Mei 2021.

Surat tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, DPR, Senayan, Selasa (22/6). "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI, yaitu, satu, R21, tanggal 5 Mei 2021 hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," kata Puan saat membuka sidang, Selasa (22/6).

Selain Surpres terkait RUU KUP, Puan mengatakan, DPR juga telah menerima empat surat lainnya. Yakni Surpres Nomor R22 pada 5 Mei 2021 mengenai RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Surpres Nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 mengenai permohonan pertimbangan atas pencalonan duta luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI.

Selanjutnya, Puan mengatakan, pimpinan dewan akan menindaklanjuti seluruh surpres itu sesuai aturan yang berlaku. "Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako sempat menuai penolakan. Sebab, langkah itu dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4.

"Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu, ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Rabu (16/6).  

Gus Ami, sapaan Muhaimin, mengatakan, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi, di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%. Setidaknya, itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal itu, tentu dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. "Kok, ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sponsored

Menurut Gus Ami, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100% ditanggung pemerintah (DTP). Karena itu, dia meminta, pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid