DPD belum setor calon, pemilihan Ketua MPR ditunda

Pemilihan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan ulang dalam sidang paripurna pada Kamis (3/10) malam pukul 19.00 WIB.

Pemilihan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan ulang dalam sidang paripurna pada Kamis (3/10) malam pukul 19.00 WIB. / Antara Foto

Pemilihan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan ulang dalam sidang paripurna pada Kamis (3/10) malam pukul 19.00 WIB.

Penjadwalan ulang ini dilakukan karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memilih kandidat yang akan diusulkan menjadi Ketua MPR.

"Kami ngasih waktu ini untuk DPD (untuk usulkan kandidat)," kata Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Sekjen MPR memberikan waktu agar internal DPD memilih kandidat yang akan diusulkan dalam Rapat Paripurna MPR. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR dan DPD (MD3), pemilihan akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

Akan tetapi, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR selanjutnya dipilih melalui mekanisme voting oleh fraksi-fraksi di MPR.