Bawaslu RI dinilai memiliki masalah internal sehingga berkali-kali merevisi keputusan soal seleksi calon komisioner di 514 kabupaten/kota.
Anggota Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyesalkan penundaan pengumuman hasil seleksi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota. Akibatnya, terjadi kekosongan kepemimpinan per 15 Agustus 2023.
"Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI, yang kemudian harus mengubah SK (surat keputusan) berkali-kali hanya untuk menunda pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masalah tersebut menunjukkan adanya persoalan internal Bawaslu. "Sehingga, kemudian belum bisa memutuskan siapa-siapa saja nama-nama yang muncul."
Rifqi mensiyalir diundurkan pengumuman komisioner Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena proses politik. Ia memastikan Komisi II DPR berpeluang mengusutnya apabila mendapati bukti-bukti kuat.
"Kami juga mendengar selentingan bahwa proses ini sangat politicking. Dan kalau memang ditemukan dan ada bukti-bukti terkait dengan hal itu, termasuk transaksi uang dan seterusnya, Komisi II membuka diri untuk kemudian kita lihat lagi proses ini seperti apa," tuturnya.