Komisi II DPR akan usut penundaan pengumuman seleksi Bawaslu daerah
Bawaslu RI dinilai memiliki masalah internal sehingga berkali-kali merevisi keputusan soal seleksi calon komisioner di 514 kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyesalkan penundaan pengumuman hasil seleksi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 kabupaten/kota. Akibatnya, terjadi kekosongan kepemimpinan per 15 Agustus 2023.
"Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI, yang kemudian harus mengubah SK (surat keputusan) berkali-kali hanya untuk menunda pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masalah tersebut menunjukkan adanya persoalan internal Bawaslu. "Sehingga, kemudian belum bisa memutuskan siapa-siapa saja nama-nama yang muncul."
Rifqi mensiyalir diundurkan pengumuman komisioner Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena proses politik. Ia memastikan Komisi II DPR berpeluang mengusutnya apabila mendapati bukti-bukti kuat.
"Kami juga mendengar selentingan bahwa proses ini sangat politicking. Dan kalau memang ditemukan dan ada bukti-bukti terkait dengan hal itu, termasuk transaksi uang dan seterusnya, Komisi II membuka diri untuk kemudian kita lihat lagi proses ini seperti apa," tuturnya.
"Karena bagi kami, proses rekrutmen penyelenggara pemilu itulah bagian dari hulu dari proses pemilu kita. Yang kalau hulunya bermasalah, tentu output dan hasil pemilunya juga bisa bermasalah," imbuh Rifqi, mengutip situs web DPR.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, diketahui memerintahkan jajarannya di provinsi agar mengambil alih kekosongan jabatan di kabupaten/kota se-Indonesia buntut belum rampungnya seleksi calon anggota periode 2023-2028. Itu sesuai Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023.
Seleksi belum selesai lantaran Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih. Penundaan disampaikan dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," demikian isi surat itu. "Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023."
Seluruh komisioner Bawaslu RI pun diadukan seorang advokat asal Jawa Timur (Jatim), Suryono Pane, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa lalu. Menurut pelapor, pimpinan Bawaslu melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, lantaran berkali-kali merevisi keputusannya terkait seleksi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB