DPR gelar paripurna tentukan nasib undang-undang 5 provinsi

Agenda lainnya ialah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor KAP yang diajukan BPK.

Ilustrasi suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II. Foto: dpr.go.id/Jaka/mr

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (8/2) pukul 13.30 WIB.

Terdapat sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat, di antaranya pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RRU) lima provinsi.

Kelima RUU tersebut merupakan RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau; RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi; RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Agenda lainnya ialah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.