DPR kebut penyelesaian lima RUU

Memasuki masa sidang ke-IV, DPR akan prioritaskan penyelesaian RUU yang melebihi tiga masa sidang. Sekurang-kurangnya lima RUU dirampungkan.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3)./ Antarafoto

Rapat paripurna pembukaan masa sidang kali ini berisi rencana merampungkan sejumlah RUU yang penggodokannya sudah memasuki tiga kali masa sidang. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan, proses harmonisasi RUU dapat rampung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni paling lambat 20 hari. Kecuali, RUU yang memerlukan perumusan ulang, maka Badan Legislasi dapat melakukan perpanjangan untuk jangka waktu dua kali dalam masa sidang.

"RUU yang sudah dua tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," kata Bamsoet di DPR dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3).

Bamsoet menerangkan, di bidang legislasi, DPR akan melakukan penyusunan dan pembahasan RUU Prioritas Tahun 2018. Adapun RUU prioritas diharapkan dapat diselesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam masa sidang ini.

Di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Pengubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pengubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Pengubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Menurutnya, DPR dan Pemerintah juga akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditungggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan, di antaranya RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.