DPR-KPU sepakat bentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020

Komisi II DPR minta KPU, Bawaslu, dan DKPP menjaga kekompakan dan soliditas.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat/Foto Dok/ DPR RI.

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dasar pembentukan itu dilandasi perbaikan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada Serentak tahun 2020 di atas, Komisi II DPR membentuk Panja Evaluasi Pelaksanaan Serentak Tahun 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja yang disiarkan secara virtual, Selasa (19/1).

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih perlu dilakukan evaluasi dan dibahas sejumlah aspek, mulai dari dugaan pelanggaran, sengketa pilkada, indikasi praktik politik uang atau money politics, permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Juga persoalan lemahnya komunikasi dan koordinasi antar-penyelenggara pemilu.

Menurut Doli, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan baik. Politikus Partai Golkar itu mengapresiasi seluruh penyelenggara hingga tingkat daerah yang telah memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan sukses.

"Saya kira ini menjadi hutang kepada kepala daerah terpilih dengan dilaksanakannya pilkada ini dengan susah payah, saya kira pilkada ini menghasilkan kepala daerah yang kita harapkan sungguh-sungguh bekerja memajukan daerahnya," ujar dia.