DPR minta polisi tindak tegas wisman bikin onar di Bali

DPR minta aparat penegak hukum tindak tegas wisman bikin onar dan langgar aturan di Bali.

ilustrasi Pixabay

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas wisatawan asing (wisman) di Bali yang kerap membuat onar dan merugikan masyarakat setempat. 

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Sejumlah pelanggaran yang didapat, yakni mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

"Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," ujar Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut Dasco, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja di Bali pada saat reses. Pihaknya menerima pengakuan dari kepala desa yang ada di Bali bahwa telah menerbitkan KTP Elektronik pada umumnya untuk WNA. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum. 

Pasalnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.