DPR pastikan Pilkada 2020 pakai aturan lama

Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan agar pemilihan kepala daerah secara langsung diubah.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11). /Antara Foto

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Pilkada 2020 masih bakal berpatokan kepada Undang-undang (UU) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurut dia, tak mungkin DPR memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi mekanisme pemilihan secara langsung, mengubah regulasi, dan menerapkannya di Pilkada 2020. Apalagi, DPR belum mendengar masukan dari masyarakat. 

"Pilkada serentak tahun 2020 ini sudah mulai bergerak. Tidak mungkin perubahan UU Pemilu itu dilakukan secepat itu," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).

Usulan untuk mengevaluasi pilkada secara langsung diwacanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, beberapa waktu lalu. 

Menurut Tito, pilkada langsung yang berlaku saat ini banyak kekurangannya.  Itu, kata Tito, setidaknya terbukti dari tingginya angka korupsi kepala daerah karena biaya politik yang besar.