DPR sahkan Perppu Pilkada jadi UU

Setiap fraksi yang hadir setuju RUU Pilkada jadi undang-undang.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Rapat Paripurna (Rapur) DPR ke-18 Masa Sidang ke-IV Tahun 2019-2020, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. 

Memimpin Rapur tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU itu disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya politikus Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Pertanyaan Dasco dijawab direspons oleh anggota legislatif yang hadir, baik fisik maupun virtual. "Setuju," jawab mereka serempak.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati UU Pilkada tersebut menjadi UU. Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Kerja (Raker) Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).