DPR sebut ancaman pemblokiran WhatsApp hingga Google menyulitkan masyarakat

DI sisi lain, pengelola aplikasi diminta untuk mengurus izin.

Ilustrasi Freepik.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.

Hal itu disampaikan Muhaimin menanggapi ancaman pemblokiran terhadap WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google arena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengingat, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi pengguna aplikasi tersebut.

"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," kata Muhaimin.