DPR setuju revisi Undang-Undang Kejaksaan

Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Kejaksaan.

Arsul Sani/Foto Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria.

Rancangan Undangan-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan akan diteruskan pada tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal itu dilakukan usai mayoritas fraksi partai politik di Komisi III DPR menerima dan menyatakan setuju. 

Catatan penting disampaikan sembilan fraksi mengenai RUU Kejaksaan, di antaranya terkait wewenang penyadapan jaksa, penyelesaian pelanggaran HAM berat, dan status jaksa sebagai ASN yang bersifat khusus.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding mengatakan, wewenang penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 30 D huruf g RUU Kejaksaan harus diatur dan dilakukan secara ketat. Tujuannya, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan masyarakat.

Fraksi PAN, kata Suding, menilai kegiatan penyadapan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yakni setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Penyadapan pada dasarnya adalah pembatasan atas hak konstitusional warga negara. Untuk itu Fraksi PAN berpendapat pelaksanaannya harus diatur dan dilakukan secara ketat," kata Suding dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Burhanuddin ST di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12).