DPR wacanakan pilkada tidak dibarengi dengan Pemilu 2024

Guspardi menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki risiko tinggi.

Ilustrasi. Foto Antara/Widodo S. Jusuf

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diwacanakan batal diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024.

Rencana tersebut dilandaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Sesuai dengan keputusan MK, MK memberikan keputusan yang sangat variatif dalam mengartikulasikan dalam pemilu serentak itu. Jadi yang harus serentak itu pilpres dan pileg," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, saat dihubungi, Kamis (7/1).

Selain itu, dia merasa, sebagian besar wilayah di Indonesia juga sudah melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Guspardi menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki risiko tinggi.

"Kalau di 2024 secara serentak, rasanya tidak mungkin. Risikonya kan berat itu. Banyak Pelaksana tugas (Plt). Kita mencari risiko yang patut minimalis," kata Guspardi.