sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR wacanakan pilkada tidak dibarengi dengan Pemilu 2024

Guspardi menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki risiko tinggi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Jan 2021 12:09 WIB
DPR wacanakan pilkada tidak dibarengi dengan Pemilu 2024

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diwacanakan batal diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024.

Rencana tersebut dilandaskan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tak bisa dipisahkan satu sama lain.

"Sesuai dengan keputusan MK, MK memberikan keputusan yang sangat variatif dalam mengartikulasikan dalam pemilu serentak itu. Jadi yang harus serentak itu pilpres dan pileg," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, saat dihubungi, Kamis (7/1).

Selain itu, dia merasa, sebagian besar wilayah di Indonesia juga sudah melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Guspardi menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 memiliki risiko tinggi.

"Kalau di 2024 secara serentak, rasanya tidak mungkin. Risikonya kan berat itu. Banyak Pelaksana tugas (Plt). Kita mencari risiko yang patut minimalis," kata Guspardi.

Namun demikian, dia menegaskan, hal itu merupakan wacana yang masih dibahas oleh internal Komisi II DPR RI. "Itu baru wacana. Ini baru rancangan-rancangan mencari solusi. Ini bukan keputusan. Tentu nanti dituangkan ke RUU Pemilu, secara komprehensif," tegasnya.

Politikus PAN ini menyatakan, Pilkada Serentak 2020 juga merupakan bagian dari keserentakan pemilu. Dia memperkirakan, buah keserentakan itu akan terjadi di 2026. "Kenapa? karena kalau sekarang ini 2021 pelantikannya, artinya 2026 (sudah berakhir masa jabatannya), kan gitu," ucap dia.

"Jadi keserentakan itu ada dua dimensi. Pertama, keserentakan Pilpres, Pileg, dan DPD 2024. Kemudian Pilkada 2027 yang lebih minimalis risiko yang dimunculkan," tambah Guspardi.

Sponsored

Diketahui, pelaksanaan pilkada akan digelar bersamaan dengan Pemilu Serentak 2024. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada bakal digelar berbarengan dengan pileg dan pilres. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita Lainnya
×
tekid