DPRD anggap wajar aksi demo UMP DKI

Rencana aksi KSPI seharusnya dipertimbangkan oleh seluruh stakeholder untuk memperjuangkan hak para pekerja.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan pengajuan banding terkait keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, pihaknya mendukung upaya banding soal putusan tersebut.

"Saya mendukung upaya untuk melakukan banding, karena penetapan UMP DKI Jakarta yang telah dilakukan sebelumnya sebenarnya sudah tepat dengan mempertimbangkan berbagai faktor," kata Ismail saat dihubungi Alinea.id, Rabu (13/7).

Putusan PTUN Jakarta tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang kemudian menyatakan akan menggelar aksi jika Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan upaya banding.

Menurut Ismail, rencana aksi KSPI ini merupakan bentuk dari aspirasi para pekerja yang seharusnya dipertimbangkan oleh seluruh stakeholder baik dari pihak Pemprov, Pemerintah Pusat, maupun kalangan pengusaha.

"Rencana aksi yang disiapkan oleh KSPI masih dalam kategori wajar selama dilakukan dalam koridor hukum karena mewakili aspirasi para pekerja," ujar Ismail.