sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD anggap wajar aksi demo UMP DKI

Rencana aksi KSPI seharusnya dipertimbangkan oleh seluruh stakeholder untuk memperjuangkan hak para pekerja.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 13 Jul 2022 17:05 WIB
DPRD anggap wajar aksi demo UMP DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan pengajuan banding terkait keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, pihaknya mendukung upaya banding soal putusan tersebut.

"Saya mendukung upaya untuk melakukan banding, karena penetapan UMP DKI Jakarta yang telah dilakukan sebelumnya sebenarnya sudah tepat dengan mempertimbangkan berbagai faktor," kata Ismail saat dihubungi Alinea.id, Rabu (13/7).

Putusan PTUN Jakarta tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang kemudian menyatakan akan menggelar aksi jika Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan upaya banding.

Menurut Ismail, rencana aksi KSPI ini merupakan bentuk dari aspirasi para pekerja yang seharusnya dipertimbangkan oleh seluruh stakeholder baik dari pihak Pemprov, Pemerintah Pusat, maupun kalangan pengusaha.

"Rencana aksi yang disiapkan oleh KSPI masih dalam kategori wajar selama dilakukan dalam koridor hukum karena mewakili aspirasi para pekerja," ujar Ismail.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. Afni menyebut, rencana KSPI untuk menggelar aksi besar-besaran dinilai wajar dilakukan untuk memperjuangkan hak pekerja.

"Saya rasa ya itu hal yang wajar saja. Kalau Serikat Buruh mau berdemo silakan saja, itu bagian dari mereka memperjuangkan hak-hak mereka," kata Afni saat dihubungi Alinea.id, Rabu (13/7).

Afni menambahkan, ketetapan final terkait UMP DKI Jakarta perlu dimusyawarahkan bersama seluruh pihak, seperti pemerintah, buruh, serta pengusaha. Ia menilai, upah minimum layak dinaikkan apabila kondisi perekonomian mengalami perbaikan.

Sponsored

"Kita melihat grafik perekonomian DKI Jakarta dulu, ini kan sudah masuk kuartal II. Kalau perekonomian membaik, saya rasa tetap layak untuk dinaikkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. PTUN mewajibkan kepada tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

PTUN juga mewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Diketahui, kenaikan UMP dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 menyebutkan bahwa UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp225.667. Berdasarkan formula kenaikan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan sekitar 0,85%.

Berita Lainnya
×
tekid