Draf RUU Perlindungan Data Pribadi rampung

Pemerintah tinggal menunggu surat presiden sebelum mengirimkan draf RUU tersebut ke DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). /Antara Foto

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah rampung disusun pemerintah. 

"RUU perlindungan data pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kita menunggu surpres (surat presiden) untuk dikirim ke DPR," kata Plate di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Namun demikian, menurut Plate, pemerintah kemungkinan bakal memprioritaskan RUU Omnibus LAW terlebih dahulu. 

"Fokus pentingnya di Omnibus LAW karena itu terkait banyak, cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 UU," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PDP penting untuk segera dibahas dan disahkan DPR. Pasalnya, sudah ada banyak kasus pencurian data pribadi terjadi via beragam aplikasi dan media sosial.