Dua partai tak ajukan caleg di provinsi

Bawaslu menemukan dua partai politik yang tidak mengajukan bakal caleg di tingkat provinsi, yaitu Partai Garuda dan PKP Indonesia. 

Konferensi pers Bawaslu bertajuk "Hasil Pengawasan Pendaftaran Pengajuan Bacaleg DPR/DPRD, Jakarta, Rabu (18/7) (Robi/ Alinea).

Bawaslu menemukan dua partai politik tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat provinsi, yakni Partai Garuda dan PKP Indonesia. 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg di Kalimantan Utara dan Gorontalo. Sementara, PKP Indonesia absen di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara. 

Kemudian untuk sistem informasi pencalonan (Silon), Bawaslu juga menemukan parpol yang pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan sistem itu, tepatnya di Provinsi Jambi. Partai yang tak taat sistem ini adalah Partai Garuda dan PSI. Selanjutnya, di Sulawesi Selatan dan Bali yang dilakukan Partai Berkarya, sedangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem. 

"Sementara di Jawa Tengah terdapat Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, dan PBB (yang tak menggunakan Silon)," katanya saat press conference di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/8). 

Evaluasi Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota