sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua partai tak ajukan caleg di provinsi

Bawaslu menemukan dua partai politik yang tidak mengajukan bakal caleg di tingkat provinsi, yaitu Partai Garuda dan PKP Indonesia. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 18 Jul 2018 17:22 WIB
Dua partai tak ajukan caleg di provinsi

Bawaslu menemukan dua partai politik tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) di tingkat provinsi, yakni Partai Garuda dan PKP Indonesia. 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg di Kalimantan Utara dan Gorontalo. Sementara, PKP Indonesia absen di Gorontalo, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara. 

Kemudian untuk sistem informasi pencalonan (Silon), Bawaslu juga menemukan parpol yang pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan sistem itu, tepatnya di Provinsi Jambi. Partai yang tak taat sistem ini adalah Partai Garuda dan PSI. Selanjutnya, di Sulawesi Selatan dan Bali yang dilakukan Partai Berkarya, sedangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem. 

"Sementara di Jawa Tengah terdapat Partai Gerindra, Partai Berkarya, PAN, dan PBB (yang tak menggunakan Silon)," katanya saat press conference di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/8). 

Evaluasi Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota 

Terkait absennya pengajuan bacaleg di tingkat kabupaten/ kota, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mencatat, terdapat 251 daerah yang tidak ada bacalegnya. Di antaranya Kota Sabang, Aceh ada tujuh parpol yang tidak mengajukan calon, yaitu PKB, Garuda, Berkarya, Hanura, PKP Indonesia, Partai Sira, serta Partai Daerah Aceh.

Kemudian, Kota Tomohon terdapat enam parpol yang tidak mendaftar, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ada lima parpol, lalu Bangli ada tiga parpol. 

Kemudian, untuk Silon setidaknya 79 kabupaten/ kota di mana parpol saat pemeriksaan berkas ditemukan tidak menggunakan Silon. 

Sponsored

"Di antara kabupaten/kota tersebut adalah Tebingtinggi, Teluk Bintuni, Tulang Bawang, masing-masing 15 partai," katanya. Selanjutnya, Tasikmalaya, Karang Anyar dan Boven Digoel terdapat 15 partai. 

Mengenai keterwakilan wanita, Bawaslu juga menemukan 17 kabupaten/kota terdapat parpol yang tidak memenuhi syarat keterpenuhan 30% bakal calon perempuan. Di antaranya Asahan, Keerom, Mimika, serta Teluk Wondama.

Berita Lainnya
×
tekid