Politik

Duduk perkara heboh tunjangan DPRD NTT sebesar Rp41,4 miliar

Tunjangan perumahan anggota DPRD NTT naik hingga hampir 100% jika dibandingkan pada 2024.

Senin, 08 September 2025 15:06

Dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 22 Tahun 2025 beredar di media sosial sejak beberapa hari lalu. Isi dokumen merinci tunjangan rumah dan kendaraan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. Jika ditotal, nilainya bisa mencapai Rp41,4 miliar per tahun.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena berdalih nilai tunjangan sebesar itu merupakan permintaan dari DPRD. Menurut dia, anggota DPRD NTT minta penambahan tunjangan karena banyaknya kebutuhan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Melkiades berjanji akan menggelar rapat dengan pimpinan DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan. "Nanti kami periksa kembali,” kata Melkiades kepada wartawan di Kantor DPRD NTT di Kota Kupang, Senin (8/9). 

Pasal 3 Pergub NTT 22/2025 menyebutkan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD NTT berupa uang sewa rumah dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Besaran tunjangan rumah Rp 23,6 juta per bulan. 

Adapun Pasal 4 beleid yang sama mengatur tentang tunjangan mobil. Untuk Ketua DPRD, nilainya sebesar Rp 31,8 juta per bulan, untuk para wakil ketua angkanya Rp 30,6 juta per bulan. Setiap anggota DPRD mendapat jatah tunjangan mobil sebesar Rp 29,5 juta per bulan.

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait