Politik

Duduk perkara usul pemakzulan Dedi Mulyadi

Setelah Bupati Pati Sudewo, kini muncul usulan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Apa perkaranya?

Rabu, 27 Agustus 2025 15:09

Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) berencana mengusulkan pemakzulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ke DPRD Jabar. Usul pemakzulan diambil SP3JB setelah Dedi berkukuh mempertahankan kebijakan melarang kegiatan study tour atau karyawisata di sekolah-sekolah yang beroperasi di Jabar. 

Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda mengatakan kebijakan itu berdampak negatif pada bisnis pariwisata di Jabar. Secara tidak langsung, menurut dia, Dedi juga melanggar isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). 

"Di situ (UU Pemda), ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi, ya bisa diajukan pemakzulan," ujar Herdi kepada wartawan, Senin (25/8).

Pasal yang dimaksud Herdi ialah Pasal 76 huruf b UU Pemda. Pada pasal itu disebutkan larangan bagi kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta (DPR RI), ke komisi terkait. Nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD provinsi," jelas Herdi. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait