Eks peneliti LIPI laporkan 5 rapor merah kebijakan BRIN ke DPR

Kebijakan pimpinan BRIN sangat tidak sesuai dengan kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar.

Susana rapat di gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: brin.go.id.

Masyarakat Pemajuan Iptek dan Inovasi (MPI) Nasional menyampaikan lima rapor merah kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) di bawah kepemimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal itu disampaikan MPI saat beraudiensi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/3). 

Anggota MPI yang juga mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Maxsensius Tri Samboko menyampaikan, lima rapor merah kebijakan BRIN ini merupakan hasil pendalaman dan wawancara MPI dengan para peneliti, serta perekayasa, hingga staf pendukung di litbangjirap. Menurutnya, temuan ini juga merupakan upaya dua tahun mereka melawan kebijakan pemerintah melebur litbangjirap ke dalam BRIN.

"Ada (peneliti dan perekayasa) yang mungkin sudah tumbang atau bergabung dalam lingkaran yang tidak pasti, namun ada yang masih mencoba melawan dengan kemampuan yang ada. Kami hadir di sini tentu berharap agar hal-hal terkait perubahan radikal di dalam kelembagaan BRIN jangan sampai membunuh peneliti dan perekayasa," ujar Maxsensius.

Menurut Maxsensius, saat ini kebijakan pimpinan BRIN sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengambilan kebijakan yang baik dan benar. Padahal, kata dia, sebuah kebijakan haruslah berurutan, fokus, koheren, rasionalitas dan menjamin keberlanjutan. 

"Tapi yang kami hadapi saat ini adalah kebijakan muncul dengan cara-cara yang bereksperimen. Tanpa dasar-dasar argumentatif yang jelas. Kita tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan yang berisiko tinggi dan berdampak besar secara masif bagi nasib banyak orang dan juga bagi bangsa kita," kata dia.