F-Demokrat tolak amandemen UUD terkait mekanisme pilpres

Jangan karena ada anggapan tidak ada pemimpin yang potensial, lalu muncul wacana presiden dapat dipilih tiga periode.

Benny K Harman.AntaraFoto

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman mengatakan fraksinya menolak UUD 1945 diamendemen untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden-wakil presiden. Menurut dia, langkah mundur demokrasi kalau pemilihan presiden-wapres dikembalikan lagi ke MPR.

"Menurut saya itu set back. Ada pemikiran yang seolah-olah misleading," kata Benny, di sela acara Press Gathering MPR RI, di Bali, Sabtu.

Dia mengatakan, ada pemikiran seolah-olah pemilihan langsung presiden dan kepala daerah menciptakan keterbelahan masyarakat dan menjadi sebuah ancaman. Hal itu bukan ancaman namun risiko pilihan demokrasi elektoral, sehingga mitigasi harus disiapkan dan bukan kembali ke sistem yang lama.

"Betul ada pembelahan, namun bukan alasan untuk kembali ke zaman lama. Lalu kalau ada politik uang, ya tegakkan aturan hukum," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan lagi, jangan karena ada anggapan tidak ada pemimpin yang potensial, lalu muncul wacana presiden dapat dipilih tiga periode.