Fahri Hamzah sebut kesimpulan hakim MK prematur

Majelis hakim MK menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Twitter

Wakil Ketua Umum Gelora, Fahri Hamzah, menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, menurut Fahri, legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi majelis hakim MK menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

"Sehingga kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat prematur, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa," ujar Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (11/7).

Fahri meyakini, apabila ahli dan saksi diperiksa, pendirian MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya. MK, kata dia, akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri.

Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Partai Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.