Fraksi PKS nilai pemerintah langgar kesepakatan soal sanksi penolak vaksin

Netty meminta pemerintah jangan mencabut hak fundamental rakyat dan layanan administratif.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta/Foto dok Fraksi PKS

Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 ihwal pemberian sanksi bagi penolak vaksinasi terus bergulir.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher mengkritik kebijakan tersebut sebagai inkonstitusinal.

"Pemerintah  melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX  pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana. Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR  RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana  rakyat mau ikut aturan, jika  pemerintah sendiri melanggarnya," ungkap Netty dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, pendekatan denda dan sanksi atas sesuatu yang bersifat pilihan berpotensi melahirkan bibit otoritarian.

"Rakyat sedang menikmati demokrasi, maka negara harus terus memperbaiki diri dengan melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi. Denda atau sanksi atas sesuatu yang ada ruang pilihan, dapat membuat rakyat berpikir pemerintah menggunakan tangan besi. Jangan sampai karena tidak sependapat dengan pemerintah, negara  mencabut hak fundamental rakyat akan jaminan sosial dan layanan administratif," tutur Netty.