Gaduh GBHN: Bola liar dalam wacana politis usang

Wacana menghidupkan kembali GBHN sudah mengemuka sejak 2013.

Wacana menghidupkan kembali GBHN via amandemen kembali menguat. Alinea.id/Dwi Setiawan

Seiring memanasnya perebutan kursi Ketua MPR RI, wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) via amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali menggelinding. Di Gedung DPR, dukungan merealisasikan wacana tersebut terus mengalir. Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) jadi yang paling vokal. 

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah bahkan mewanti-wanti siapa pun yang disepakati menduduki kursi Ketua MPR harus turut memperjuangkan kembalinya GBHN. PDI-P, kata dia, tidak akan segan-segan mencaplok kursi panas itu jika tak tercapai 'kesepahaman'. 

"Seandainya usulan ini kurang mendapat respon positif dari partai-partai yang akan menggabungkan diri dalam koalisi kepemimpinan MPR, tidak menutup kemungkinan kami akan mengusulkan kader kami sendiri untuk menjadi ketua," kata Basarah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Basarah, rencana mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan GBHN via amandemen didasarkan pada kajian mendalam. MPR bahkan telah membentuk dua panitia ad hoc untuk menyusun amandemen dan menghidupkan kembali GBHN. 

Berdasarkan kajian MPR, menurut dia, akan ada perubahan terbatas pada substansi konstitusi, khususnya pada Pasal 2 dan 3 UUD 1945. "Tapi, tetap disesuaikan dengan sistem presidensial," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu.