Gakkumdu temukan belasan tindak pidana pelanggaran pilkada

Pelanggaran paling banyak terkait pemalsuan sebanyak empat perkara.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menampung 90 laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana pada tahapan Pilkada Serentak 2020. Namun, setelah dilakukan asesmen, hanya 13 laporan yang merupakan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, belasan perkara itu ditangani Gakkumdu Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Morowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Marauke, dan Raja Ampat.

"Sampai dengan saat ini, Polri melakukan penyelesaian perkara sebanyak 13," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Dibeberkan Awi, dari belasan perkara yang ditangani, jenis pelanggaran paling banyak terkait pemalsuan sebanyak empat perkara dan tidak melakukan verifikasi serta rekap dukungan empat perkara.

Sedangkan mahar politik hanya satu perkara, menghilangkan hak seseorang calon yang menang dua perkara, pelanggaran protokol kesehatan satu perkara, dan melebihi batas serta sanksi larangan kampanye tiga hari dengan metode sama satu perkara.