sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu temukan belasan tindak pidana pelanggaran pilkada

Pelanggaran paling banyak terkait pemalsuan sebanyak empat perkara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 05 Okt 2020 18:57 WIB
Gakkumdu temukan belasan tindak pidana pelanggaran pilkada

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menampung 90 laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana pada tahapan Pilkada Serentak 2020. Namun, setelah dilakukan asesmen, hanya 13 laporan yang merupakan tindak pidana pelanggaran pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, belasan perkara itu ditangani Gakkumdu Lampung Timur, Hulu Sungai Tengah, Kutai Timur, Morowali Utara, Minahasa Utara, Kepulauan Aru, Waropen, Supiori, Membramo Raya, Marauke, dan Raja Ampat.

"Sampai dengan saat ini, Polri melakukan penyelesaian perkara sebanyak 13," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Dibeberkan Awi, dari belasan perkara yang ditangani, jenis pelanggaran paling banyak terkait pemalsuan sebanyak empat perkara dan tidak melakukan verifikasi serta rekap dukungan empat perkara.

Sedangkan mahar politik hanya satu perkara, menghilangkan hak seseorang calon yang menang dua perkara, pelanggaran protokol kesehatan satu perkara, dan melebihi batas serta sanksi larangan kampanye tiga hari dengan metode sama satu perkara.

"Dari belasan perkara itu, masih penyidikan dua perkara, P-19 satu perkara, P-21 empat perkara, dan SP3 enam perkara," tutur Awi.

Awi menambahkan, Sentra Gakkumdu mengutamakan kegiatan preemtif dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2020. Sementara itu, satuan kerja paling banyak berada di Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

"Sampai saat ini telah dilakukan kegiatan preventif di polda jajaran sebanyak 141 kegiatan," kata Awi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid