Geruduk DPR, ribuan kades tuntut perpanjangan masa jabatan

Selain itu, para kades menuntut alokasi dana desa sebesar 10% dari total APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara.

Ribuan kades yang tergabung dalam APDESI menggeruduk depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023), dan menggelar aksi menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dari 6 tahun. Alinea.id/Marselinus Gual

Ribuan kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/1). Mereka menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Selain itu, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades 3 tahun dari semula 6 tahun dan tanpa periodisasi. Dalihnya, kades menjadi ujung tombak pemerintah pusat dalam melaksanakan berbagai program pemerintahan.

"Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa. Selama ini, kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat," ujar Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto, saat berorasi.

Berdasarkan Pasal 39 UU Desa, masa jabatan kades selama 6 tahun. Ia dapat menjabata paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta para kades menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait revisi UU Desa. Alasannya, eksekutif merupakan salah satu pihak penyusun regulasi.