Golkar dan PKB berebut kursi Ketua MPR

Presiden Joko Widodo menilai keinginan Partai Golkar untuk menduduki Ketua MPR merupakan hal wajar

Presiden Joko Widodo (tengah), Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri), Mensesneg Pratikno (kanan), Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kiri) dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri acara Buka Puasa Bersama Partai Golkar, di Jakarta, Minggu (19/5)./AntaraFoto

Partai Golkar dan PKB mendorong kader mereka untuk menjadi Ketua MPR RI periode 2019-2024. Golkar dan PKB merupakan partai yang masuk dalam Koalisi Indonesia Kerja.

"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila dalam nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Minggu.

Airlangga menilai permintaan itu adalah hal yang wajar berdasarkan proporsi pemenang pemilu. Namun, Airlangga mengaku terbuka dengan partai lain di luar koalisi untuk masuk dalam paket pimpinan MPR. Pembahasannya sendiri baru akan dilakukan setelah 22 Mei.

Sebelumnya Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada buka puasa bersama di rumah dinas Wakil Ketua MPR mengaku dirinya berpotensi menjadi Ketua MPR untuk periode 2019-2024

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.