Gugatan Undang-Undang TNI berpotensi perpanjang jabatan Andika Perkasa

Jika gugatan UU TNI dikabulkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkemungkinan menjabat lebih lama.

Calon Panglima TNI Jenderal Andik Perkasa/Istimewa.

Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya untuk disamakan. Pasalnya, TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Hal itu disampaikan Muzzammil menanggapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan uji materiil Undang-Undnag TNI ini dilayangkan seorang pensiunan TNI dan empat orang lainnya.

"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," kata Muzzammil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dia sendiri memandang memang sudah sewajarnya ada pengajuan uji materiil tersebut.

"Apakah Undang-Undang Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan Undang-Undang terkait oleh DPR," kata dia.