sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan Undang-Undang TNI berpotensi perpanjang jabatan Andika Perkasa

Jika gugatan UU TNI dikabulkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkemungkinan menjabat lebih lama.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 11 Feb 2022 14:29 WIB
Gugatan Undang-Undang TNI berpotensi perpanjang jabatan Andika Perkasa

Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya untuk disamakan. Pasalnya, TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Hal itu disampaikan Muzzammil menanggapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan uji materiil Undang-Undnag TNI ini dilayangkan seorang pensiunan TNI dan empat orang lainnya.

"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," kata Muzzammil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dia sendiri memandang memang sudah sewajarnya ada pengajuan uji materiil tersebut.

"Apakah Undang-Undang Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan Undang-Undang terkait oleh DPR," kata dia.

Menurut Muzzammil, jika gugatan itu diterima MK, maka masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk Undnag-Undang TNI yang berlaku saat ini, Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.

Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara, anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun. 

Sedangkan, masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Sponsored

"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika Undang-Undang TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," kata politikus PKS ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait gugatan uji materiil Undang-Undang TNI itu. Dia mengatakan, apapun putusan dari MK nantinya, semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.

"Kita minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR Undang-Undang TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati keputusan dari MK," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid