Hak angket, layu sebelum berkembang? 

PDI-P, PKS, dan PKB mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024  yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). /Foto dok. DPR RI

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3), sepi peminat. Dari total 575 anggota DPR, hanya 285 orang yang tercatat hadir. Sebanyak 164 anggota hadir secara fisik dan 126 izin untuk meninggalkan rapat. 

Rapat kali itu digadang-gadang bakal jadi ajang unjuk gigi bagi para anggota DPR RI, khususnya dari kubu pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), untuk menyuarakan hak angket dugaan kecurangan pemilu. 

Meski begitu, PDI-Perjuangan yang disebut-sebut sebagai inisiator hak angket terkesan kurang greget. Sebagai perwakilan fraksi PDI-P, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima tak tegas menuntut hak angket dijalankan oleh DPR untuk membongkar dugaan kecurangan pemilu. 

Dengan bahasa normatif, Aria meminta pimpinan DPR untuk menyetujui hak angket atau interpelasi sebagai upaya mengoptimalkan pengawasan fungsi DPR. Tujuannya supaya kualitas pemilu ke depan bisa ditingkatkan. Ia bahkan tak merinci dugaan kecurangan-kecurangan yang selama ini terjadi di pemilu. 

"Harus ada hal-hal yang dilakukan dengan mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legslatif yang tak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu kemarin, walaupun tanda-tanda itu sudah kelihatan sejak awal," kata Aria.