Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Hasto dinilai terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Vonis itu diprotes sejumlah kader PDI-P. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya menilai kasus yang menjerat Hasto bukan murni persoalan hukum. Sejak awal, Djarot menduga kasus Hasto merupakan peradilan politik yang muncul seiring sikap kritis PDI-P terhadap pemerintah.
"Sekali lagi, bahwa ini sebetulnya akan peristiwa politik, peradilan politik karena bermula dari kejadian politik," kata Djarot kepada wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7)/
Sebelum sidang vonis digelar, politikus PDI-P Guntur Romli sudah mewanti-wanti PDI-P bakal menolak putusan bersalah pada Hasto. Ia menyebut Hasto adalah tahanan politik. Ia mengklaim fakta-fakta persidangan menunjukkan Hasto tak terbukti ikut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kholidul Adib menilai vonis penjara 3,5 tahun terhadap Hasto potensial mengubah peta politik di parlemen. Ia menduga PDI-P bakal jadi garang kepada pemerintahan Prabowo Subianto.