Hukuman mati Ferdy Sambo dipandang tak melanggar aturan

Vonis di atas tuntutan jaksa sudah lazim terjadi di persidangan.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Alinea.id/Immanuel Christian

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai polemik vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hal yang wajar. Menurutnya, semua pihak boleh berspekulasi.

Menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo merupakan hak hakim untuk menentukan vonis. 

"Tapi juga jangan lupa, tidak ada satupun aturan hukum pidana materil dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dr tuntutan JPU," kata Arsul dalam cuitannya di akun Twitter, seperti dikutip Selasa (14/2).

Politikus PPP ini mengatakan, vonis di atas tuntutan jaksa sudah lazim terjadi di persidangan. Oleh sebab itu, menurutnya, putusan hakim tidak melanggar hukum. 

"Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo," pungkasnya.