Ini 3 anggota DKPP yang disahkan DPR dalam rapat paripurna

Tiga anggota DKPP akan disahkan dalam rapat paripurna. Ketiganya merupakan mantan anggota Bawaslu.

Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut, penunjukkan pengganti anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah ditentukan oleh Komisi II DPR. Menurutnya, Komisi II DPR telah malakukan rapat internal guna membahas mengenai calon nama anggota DKPP. Ada tiga nama yang diusulkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

" Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di rapat internal komisi," ujar Guspardi di Komisi II DPR RI, Selasa  (14/6). 

Politikus PAN ini menjelaskan, mekanisme penunjukkan anggota DKPP yang diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mengamanahkan DPR untuk memilih tiga nama. Kemudian dari pemerintah, dalam hal ini presiden dua nama. 

Ada pun tiga nama yang dipilih oleh Komisi II DPR yaitu, Wiarsa Raka Sandi (mantan Komisioner KPU RI), Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI)  dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah. 

Guspardi menuturkan, pilihan Komisi II DPR yang dijatuhkan kepada tiga nama tersebut karena melihat kompetensi yang mereka miliki.